banner 728x250

Dislutkan Kalteng dan PSDKP Pontianak Perkuat Koordinasi Pengawasan Perikanan

Foto: Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, Sri Widanarni berfoto bersama PSDKP Pontianak.

Palangka Raya, Neonusantara.id — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pontianak dalam rangka memperkuat koordinasi pengawasan di sektor kelautan dan perikanan, Selasa (20/1/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dislutkan Kalteng ini membahas sejumlah langkah strategis guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah perairan Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng, Sri Widanarni, menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan PSDKP sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Stasiun PSDKP KKP Pontianak menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian, di antaranya pengawasan kapal penangkapan dan pengangkut ikan, pengendalian perizinan pelaku usaha di kawasan pesisir, serta rencana penguatan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Selain itu, turut dibahas adanya aktivitas nelayan dari luar daerah yang melakukan penangkapan ikan di perairan Kalimantan Tengah, yang berpotensi menimbulkan konflik dengan nelayan lokal.

Kepala Bidang PSDKP Dislutkan Kalteng, Flederyck, menilai koordinasi ini akan memperkuat pengawasan di wilayah laut hingga 12 mil dengan panjang garis pantai sekitar 750 kilometer.

“Sinergi ini diharapkan dapat semakin memperkuat efektivitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi,” terangnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *