Kapuas, neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Provinsi melaksanakan penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini melibatkan Tim Replikasi Desa Antikorupsi Prov. Kalteng yang berkolaborasi dengan DPMDes dan Diskominfosantik, serta perangkat daerah kabupaten setempat.
“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menanamkan budaya integritas sejak pemerintahan paling bawah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ucap plt. Sekda Kalteng yang diwakili oleh, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng Alfian, Selasa (11/11/2025).
Program Desa Antikorupsi di Kalteng telah berjalan sejak 2024 dan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Alfian menegaskan dukungan penuh Pemprov Kalteng terhadap perluasan program ini, termasuk mendorong pengawasan, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Dari hasil penilaian, Desa Bungai Jaya meraih nilai 94 dengan kategori AA (Istimewa), menandakan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan berintegritas. Alfian berharap pencapaian ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan profesional. (mmckalteng/red)





















