Palangka Raya, neonusantara.id — Anggota Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, sambutan dari Pemerintah Provinsi disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko.
“Forum ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan kebutuhan, tantangan, dan strategi penguatan program ketahanan pangan secara lebih menyeluruh,” kata Yuas.
Anggota Komite II DPD RI Dapil Kalteng Habib Said Abdurrahman menegaskan bahwa pengawasan UU Pangan merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak pangan masyarakat.
“Pemenuhan pangan merupakan hak dasar seluruh rakyat, sehingga negara memiliki kewajiban memastikan akses yang merata serta kualitas pangan yang layak di setiap daerah,” tegas Habib.
Habib juga memaparkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi lahan yang sangat besar untuk mendukung swasembada pangan nasional, termasuk peluang perluasan produksi padi.
“Dengan luas lahan pertanian mencapai jutaan hektare, Kalimantan Tengah berpeluang menjadi salah satu pusat produksi yang memperkuat ketahanan pangan nasional,” ungkap Habib.
Melalui sinergi antara DPD RI dan Pemerintah Provinsi, kedua pihak berharap penguatan pembangunan pangan dapat berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. (mmckalteng/red)



















