Palangka Raya, neonusantara.id – Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan hal penting dalam proses penetapan wilayah pertambangan. Menurutnya, warga setempat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi di lapangan serta potensi sumber daya alam yang ada.
“Biasanya masyarakat yang menentukan titik lokasi karena mereka lebih mengetahui situasi di lapangan. Pemerintah kemudian tinggal menetapkannya secara resmi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Sutik mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada aspek legalitas. Ia menekankan perlunya pengawasan yang serius terhadap pelaksanaan reklamasi setelah kegiatan tambang selesai, sebab banyak penambang rakyat tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki lahan yang telah rusak.
“Kelemahan utama tambang rakyat ada pada reklamasi. Ketika biaya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Karena itu harus diawasi sejak awal,” katanya.
Menurut Sutik, aktivitas tambang rakyat tanpa kontrol dapat menimbulkan dampak lingkungan yang sama beratnya dengan tambang skala besar. Oleh sebab itu, DPRD menargetkan penyusunan regulasi khusus mengenai tambang rakyat dapat diselesaikan pada tahun mendatang.
“Harapan kita, tambang rakyat dapat beroperasi secara legal, tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” tuturnya.
Kebijakan penetapan WPR ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola tambang rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (red)





















