Palangka Raya, neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Sosialisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Bawi Bahalap, Kantor Dinas P3APPKB Kalteng, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan diawali dengan laporan dari Plt. Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Suryanto, yang menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender.
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun sistem pemberdayaan yang mampu memberikan ruang bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Diperlukan wadah dan jaringan layanan yang menjamin perempuan memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara adil dan setara. Keberadaan LPLPP menjadi sarana strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar layanan perlindungan dan pemberdayaan lebih efektif,” ujar Linae, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memperluas pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang mekanisme pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta meningkatkan akses pemanfaatan layanan di berbagai bidang. (red)



















