Palangka Raya, neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalteng.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengatakan, kehadiran Posbankum sangat penting untuk memastikan semua warga negara mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali, terutama bagi masyarakat di daerah yang jauh dari pusat layanan hukum.
“Pemerataan akses hukum harus dimulai dari tingkat desa. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara adil,” ucap Edy.
Ia menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 baru terbentuk 31 Posbankum dari total 1.574 desa dan kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat pembentukannya.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum,” katanya.
Edy juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan keberadaan Posbankum tidak hanya saat menghadapi persoalan hukum, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap hak-hak hukum mereka.
Melalui percepatan pembentukan Posbankum, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang lebih merata sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis kepastian hukum. (mmckalteng/red)





















