banner 728x250

Wakil Gubernur Kalteng Harapkan Pemerintah Pusat Wujudkan Pembagian DBH SDA yang Lebih Adil

Foto: Wakil Gubernur Kalteng, bersama sejumlah Kepala OPD berfoto bersama, saat menghadiri acara forum SDA di Balikpapan. (Istimewa)

Balikpapan, neonusantara.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat mewujudkan sistem pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam secara lebih adil dan transparan.

Hal ini ia sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Gubernur Daerah Penghasil SDA yang digelar di Borneo Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/7/2025).

Dalam forum tersebut, Edy menyoroti masih kecilnya porsi DBH yang diterima oleh daerah penghasil, meskipun kontribusi sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup besar.

Ia menyebut Kalimantan Tengah hingga kini masih menunggu pembayaran DBH tahun anggaran 2023 sebesar sekitar Rp625 miliar, serta hasil rekonsiliasi tahun 2024 sebesar lebih dari Rp300 miliar yang belum masuk kas daerah.

Menurutnya, potensi total DBH yang bisa diterima Kalimantan Tengah lebih dari Rp1 triliun, dan apabila dibayarkan sepenuhnya, dapat memberikan dampak besar terhadap percepatan pembangunan daerah.

Edy menekankan bahwa pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih terhadap daerah-daerah penghasil sumber daya alam yang selama ini menyumbang besar terhadap pendapatan negara, namun belum mendapatkan pembagian yang sebanding.

Ia juga menyatakan bahwa Kalimantan Tengah tidak bisa terus-menerus bergantung pada dana transfer reguler, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Wagub Edy menyambut baik pelaksanaan rakor ini sebagai forum untuk menyatukan sikap dan memperjuangkan hak fiskal daerah secara kolektif. Ia berharap hasil rakor ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah penghasil.

Forum ini dihadiri oleh 12 provinsi penghasil SDA, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Riau, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah.

Rakor diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *