#purukcahu #murungraya #kalteng #kalimantantengah #neonusantara #neonusantara.id
Puruk Cahu, neonusantara.id – Pemerintahan Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Desa sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa, baik secara administrasi maupun keuangan Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016, salah satu truktur dalam pemerintahan desa adalah Kepala Desa dan Kepala Desa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena menjadi pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di desa sehingga baik itu Kepala Desa maupun Perangkat Desa wajib memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa agar dapat lebih berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya, dan kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (27/11/2023).
Kepala DPMD Kabupaten Murung Raya Dra. Lynda Kristiane mengatakan dalam laporannya jika tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa.
“Saya sampaikan juga bahwa dalam kegiatan hari ini dihadiri oleh 116 Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya, Tenaga Ahli P3MD, dan Pendamping P3MD serta Narasumber,” ucap Lynda.
Diketahui juga dari 116 Kepala Desa yang hadir saat ini, 35 Desa merupakan Kepala Desa yang baru di lantik pada tanggal 21 agustus 2023 yang mana mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak yang sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2023 silam. (red)



















