Murung Raya, neonusantara.id — Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas laporan keuangan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Murung Raya.
Penegasan ini ia sampaikan pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).
“Tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin besar, terutama untuk peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan menjadikannya acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di masa mendatang. (red)



















