Palangka Raya, neonusantara.id – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun untuk Periode II bulan Juli 2025 di Aula Dinas Perkebunan, Selasa (5/8/2025).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan bahwa pada periode ini penetapan hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah ditentukan pada periode I bulan Juli. Ia menjelaskan, indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan.
Perhitungan harga didasarkan pada data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan penyuplai data yang kemudian diolah oleh Tim Pokja. Hasilnya, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.014,20 atau naik Rp1.391,71, sedangkan harga PK sebesar Rp11.324,90 atau naik Rp1.100,92 dari periode sebelumnya. Indeks K yang digunakan adalah 90,12 persen sesuai periode I.
Harga TBS pada periode II ini naik untuk semua umur tanaman. Untuk umur 3 tahun ditetapkan Rp2.409,66, umur 4 tahun Rp2.629,68, umur 5 tahun Rp2.841,43, umur 6 tahun Rp2.924,17, umur 7 tahun Rp2.982,90, umur 8 tahun Rp3.113,57, umur 9 tahun Rp3.196,06, dan umur 10–20 tahun Rp3.295,71.
Achmad Sugianor berharap hasil penetapan ini dapat diterapkan di lapangan dan dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS yang sudah beroperasi dan bermitra wajib mengirimkan data untuk perhitungan TBS.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, dan perwakilan koperasi. (red)





















