Palangka Raya, neonusantara.id — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas usulan perubahan dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Fokus utama pembahasan adalah pengajuan pergeseran kegiatan tanpa adanya penambahan anggaran baru.
“Secara garis besar, rapat ini membahas usulan perubahan baik pada KUPA maupun PPAS. Beberapa dinas juga mengusulkan pergeseran kegiatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, saat ditemui di gedung DPRD pada Kamis, 26 Juni 2025.
Muhajirin menjelaskan bahwa pergeseran kegiatan ini diusulkan karena terdapat sejumlah program yang tertunda akibat kebijakan efisiensi, sehingga anggarannya belum dimanfaatkan. SKPD terkait kemudian mengajukan agar dana tersebut dialihkan untuk kegiatan yang dinilai lebih relevan dan mendesak.
“Sebagian besar SKPD tidak mengajukan tambahan dana, hanya mengalihkan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya,” terangnya.
Meskipun demikian, Muhajirin menambahkan bahwa rincian jumlah anggaran dalam usulan tersebut belum dapat dipastikan karena masih memerlukan pembahasan lanjutan oleh Badan Anggaran (Banggar). Dalam proses ini, DPRD hanya berperan sebagai penampung aspirasi dari SKPD dan memberikan masukan berdasarkan urgensi serta kelayakan program yang diajukan.
“Yang dibicarakan adalah perubahan-perubahan yang diajukan. Kami mendengarkan usulan mereka, menilai tingkat urgensinya, serta mendengarkan alasan pengajuannya. Jika memang relevan, tentu kami dukung. Jika tidak, akan kami berikan catatan dan saran,” ucapnya.
Finalisasi terhadap perubahan anggaran akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Muhajirin menegaskan bahwa DPRD tidak mengambil keputusan teknis, melainkan hanya menyampaikan pertimbangan dan evaluasi melalui forum pembahasan.
“Karena semua aspek teknis berada di ranah eksekutif. Finalisasinya nanti bersama Banggar dan TAPD,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada umumnya pengajuan dari SKPD tidak melibatkan penambahan alokasi dana, melainkan hanya penyesuaian antarpos dalam anggaran yang telah tersedia.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang hampir mencapai Rp400 miliar, Muhajirin menjelaskan bahwa sebagian besar berasal dari kegiatan hibah yang tidak sempat dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran.
“Banyak kegiatan dari berbagai dinas yang tidak terserap. Mayoritas berasal dari program berbasis hibah yang tidak terealisasi akibat keterbatasan waktu. Namun demikian, hal tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Hanya tertunda pelaksanaannya,” pungkasnya. (red)



















