Palangka Raya, neonusantara.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, kembali menyampaikan sejumlah instruksi strategis dari Gubernur Kalteng terkait penguatan sistem pemungutan pajak daerah, usai mengikuti rapat teknis bersama sejumlah OPD terkait di Aula Eka Hapakat, Kamis (12/6/2025).
“Gubernur meminta kami agar lebih agresif dalam menggali potensi pajak daerah, terutama di sektor-sektor utama yang selama ini belum tergarap maksimal, yakni sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan,” jelas Anang dalam keterangannya kepada awak media.
Arahan lain yang turut disampaikan Gubernur, lanjut Anang, adalah soal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kendaraan operasional. Menurutnya, seluruh kendaraan milik perusahaan swasta yang beroperasi di Kalimantan Tengah wajib menggunakan pelat nomor KH, sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Jangan sampai kendaraan yang beroperasi di sini justru membayar pajaknya ke provinsi lain. Ini jelas mengurangi potensi PAD kita,” ujarnya.
Masalah pembelian bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi perhatian serius. Gubernur menegaskan bahwa pembelian BBM oleh pelaku usaha harus dilakukan melalui penyedia resmi yang telah ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) di Kalimantan Tengah.
“Kalau BBM dibeli dari luar dan pajaknya dibayarkan di luar, kita yang rugi. Pajaknya keluar, tapi barangnya dipakai di sini. Ini tidak adil bagi daerah,” tegas Anang.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya percepatan pembayaran pajak alat berat serta pajak air permukaan. Ia meminta agar Bapenda bersama instansi teknis segera menelusuri seluruh data perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
“Penekanan dari Gubernur sangat jelas. Tak ada ruang bagi perusahaan untuk menghindari pajak. Semua harus tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Anang.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pendataan lapangan yang lebih akurat, bekerja sama dengan Dinas ESDM, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR, untuk memastikan tagihan pajak sesuai dengan kondisi faktual.
“Pendekatan berbasis data ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tentu saja, optimalisasi penerimaan daerah,” tutupnya. (red)



















