Palangka Raya, neonusantara.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Selama April hingga Mei 2025, aparat berhasil mengungkap lima kasus peredaran sabu-sabu di lima wilayah berbeda, dengan total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 387,97 gram bruto atau 343,43 gram netto. Yang mengejutkan, sebagian besar pengendali jaringan ini ternyata menjalankan aksinya dari dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Kalimantan Tengah masih aktif dan semakin licin, bahkan dikendalikan dari balik penjara,” ujar Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara BNNP Kalteng, kepolisian, serta pihak lapas. Strategi sinergis tersebut terbukti efektif dalam menelusuri modus-modus baru jaringan narkotika.
Berikut rincian kasus:
Gunung Mas: Tersangka berinisial IB ditangkap dengan 1,82 gram sabu.
Kotawaringin Timur: Tiga tersangka—JH, AS, dan AW—diamankan bersama 2,83 gram sabu. Kasus ini terkait narapidana di Lapas Palangka Raya.
Katingan: Tersangka ER menggunakan sistem ranjau untuk transaksi narkoba, dengan barang bukti 1,23 gram sabu.
Kapuas: EM, warga Banjarmasin, ditangkap membawa 101,21 gram sabu. Ia diketahui dikendalikan oleh napi dari dalam lapas.
Palangka Raya: Enam tersangka—MR, HS, RD, IP, MS, dan ES—diamankan dengan total barang bukti 280,88 gram sabu. Mereka juga terhubung dengan pengendali yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palangka Raya.
Para tersangka kini mendekam di balik jeruji, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati.
BNNP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem intelijen serta kerja sama antar lembaga demi memutus jaringan narkoba hingga ke akar. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan narkotika bukan hanya terjadi di jalanan, tapi juga berlangsung dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. (red)



















