Palangka Raya, neonusantara.id – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu Kepala Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra, Adi Budiwiyanto. Turut hadir secara virtual, Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia.
Rakor ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, yang membacakan sambutan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi. Dalam sambutan tersebut, disampaikan bahwa bahasa daerah merupakan warisan budaya yang mencerminkan sejarah, nilai-nilai, dan jati diri masyarakat. Namun, saat ini bahasa daerah menghadapi ancaman serius akibat pengaruh modernisasi dan perubahan sosial.
“Revitalisasi bahasa daerah menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan keberdayaan bahasa kita,” ujar Maskur.
Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki puluhan bahasa dan ratusan dialek serta subdialek, yang dituturkan oleh lebih dari 2,7 juta jiwa di 13 kabupaten dan satu kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah.
Forum ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dan konkret untuk mendukung pelestarian bahasa daerah, termasuk dalam bentuk kebijakan, program pendidikan, dan dukungan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan masyarakat. Selain menempatkan bahasa daerah di ruang yang layak, promosi kepada generasi muda juga menjadi prioritas utama.
Pada tahun 2025, terdapat tambahan bahasa yang direvitalisasi, yaitu bahasa Melayu Dialek Sukamara dan Tawoyan. Adapun bahasa Dayak Ngaju, Maanyan, Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Bakumpai, Katingan, dan Sampit yang telah direvitalisasi tahun sebelumnya, kembali direvitalisasi agar prosesnya berkesinambungan.
Penambahan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan keragaman bahasa yang dilindungi. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar budaya dan bahasa daerah tidak hilang begitu saja, tetapi tetap terlindungi, lestari, dan bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng memiliki warisan bahasa Dayak yang beragam, sebagai bagian dari peradaban masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian bahasa daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah agar semakin aktif dalam menjalankan program revitalisasi bahasa daerah. (red)



















