banner 728x250

DPRD Kalteng Fokus Atasi Krisis Material Bangunan Melalui Regulasi Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Senin, 10 Maret 2025.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD, sebanyak tujuh fraksi, menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan raperda ini, DPRD memberikan sambutan positif. Ini merupakan langkah penting yang telah lama ditunggu agar terdapat kepastian hukum dalam pengelolaan mineral bukan logam dan batuan, ucap Arton dalam forum rapat.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Raperda ini sangat penting untuk didukung oleh seluruh anggota dewan, mengingat meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan bangunan seperti pasir dan batu.

Selama ini kita mengalami kendala dalam memenuhi kebutuhan material pasir untuk keperluan pembangunan. Hal ini menyebabkan harga bahan bangunan menjadi mahal. Dengan adanya raperda ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dalam penyediaan bahan bangunan yang dibutuhkan masyarakat, lanjutnya.

Sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Tengah, Arton berharap Raperda tersebut mampu menjadi solusi atas persoalan ketersediaan bahan material konstruksi di wilayah Kalimantan Tengah yang terus meningkat seiring pertumbuhan pembangunan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *