Palangka Raya, neonusantara.id – Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari penyelesaian atas sengketa aset di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kota Palangka Raya.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan antara sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka sepakat untuk mengambil langkah konkret dalam menetapkan status lahan yang disengketakan, guna memastikan keadilan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Sengketa yang melibatkan lahan hibah seluas 45 hektare ini tergolong kompleks. Namun, berkat koordinasi dan komunikasi yang konstruktif, konflik tersebut mulai menemukan titik terang. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi mampu menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Bambang Irawan menyampaikan bahwa langkah-langkah yang akan dilakukan mencakup penilaian tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagai upaya mewujudkan transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian sengketa. Pendekatan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menentukan nilai wajar bagi masyarakat maupun pihak terkait.
Penyelesaian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas status lahan, tetapi juga membuka jalan bagi pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia oleh Kementerian Agama yang merupakan salah satu proyek strategis di daerah tersebut, ujarnya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Rapat ini juga menghasilkan kesepakatan mengenai penggunaan mekanisme tali asih untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang dikuasai masyarakat. Mekanisme tersebut akan menjadi landasan bagi Kemenag dalam penganggaran serta bagi Kepolisian Daerah (Polda) dalam penanganan persoalan sosial yang terjadi di atas lahan tersebut.
Bambang menekankan pentingnya penyelesaian konflik agar tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa pihak TBBR telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi serta menerima keputusan bersama, termasuk dalam penentuan nilai tali asih.
Harapan kami, seluruh pihak dapat menyepakati nominal dalam mekanisme tali asih ini, sehingga konflik dapat diakhiri secara damai dan proses pembangunan dapat terus berjalan, imbuh Bambang.
Kesepakatan ini bukan hanya menyelesaikan sengketa lahan di Jalan Dulin Kandang, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Dengan semangat musyawarah dan kerja sama lintas sektor, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain yang menghadapi permasalahan serupa. Kesepakatan yang terbangun menjadi model penanganan yang menekankan pada kebijaksanaan, kolaborasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Melalui langkah konkret ini, diharapkan pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis dapat diwujudkan di Kalimantan Tengah, serta membuka peluang bagi terlaksananya proyek strategis lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. (red)



















