Palangka Raya, neonusantara.id – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, menyoroti meningkatnya peredaran narkotika dan praktik judi daring (online) di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Junaidi usai melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang mencakup wilayah Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya.
Dalam pernyataannya, Junaidi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika dan maraknya judi daring. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, kedua permasalahan tersebut dinilai turut menjadi faktor utama meningkatnya angka perceraian di Kalimantan Tengah. Persoalan ini pun menjadi keresahan masyarakat yang terdampak secara langsung.
“Dari hasil reses kami, narkotika dan judi daring menjadi salah satu pemicu perceraian di Kalimantan Tengah,” ujar Junaidi, Senin (6/1/2024). Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga kepada Komisi II DPRD Kalteng, yang meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Junaidi berharap seluruh unsur penegak hukum dapat membangun sinergi dan bekerja sama secara maksimal dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan judi daring. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga sangat diperlukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara menyeluruh dan efektif.
Komisi II DPRD Kalimantan Tengah pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta mendorong pemerintah dan aparat hukum agar lebih aktif dalam menekan angka perceraian yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika dan praktik judi daring.
“Dengan adanya kerja sama yang solid dan sinergis, kami berharap persoalan ini dapat segera ditangani dan tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman, tenteram, dan kondusif,” tutup Junaidi. (red)



















