Palangka Raya, Neonusantara.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi pengelolaan hutan melalui penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang terarah dan berkelanjutan di seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Perubahan RPHJP bagi KPH se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, dan diikuti perwakilan pengelola KPH dari berbagai wilayah di Kalteng.
Agustan menegaskan pentingnya RPHJP sebagai instrumen utama dalam pengelolaan kawasan hutan yang terencana dan berkelanjutan. Ia menyebut dokumen tersebut harus mampu menjadi acuan strategis yang selaras dengan kebijakan nasional dan arah pembangunan daerah.
“Dokumen RPHJP harus mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan hutan, sehingga setiap program berjalan terarah dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan di Kalimantan Tengah yang dituntut memiliki perencanaan adaptif dan responsif terhadap perubahan kebijakan maupun dinamika pembangunan.
Selain itu, Agustan juga menyoroti peran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) sebagai salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan secara lintas sektor.
“Pemanfaatan DBHDR tidak hanya terbatas pada kehutanan, tetapi juga dapat mendukung pembangunan sektor lain yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi daerah,” katanya.
Di sisi lain, ia turut menyinggung kontribusi sektor kehutanan terhadap pengembangan perkebunan di Kalimantan Tengah melalui kebijakan pelepasan kawasan hutan.
“Sejak awal tahun 2000-an, lebih dari satu juta hektare kawasan hutan telah dilepas untuk mendukung pengembangan perkebunan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KPH di Kalimantan Tengah mampu menghasilkan dokumen RPHJP yang tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. (red)





















