banner 728x250

Pemerintah Kabupaten Murung Raya Perbaiki Sejumlah Pedagang Alun-alun Pada Lahan Parkir Dan Trotoar

#purukcahu #murungraya #kalteng #kalimantantengah #neonusantara #neonusantara.id

Puruk Cahu, Neo Nusantara.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) dalam waktu dekat segera akan mengembalikan fungsi lahan parkir serta trotoar di alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu yang selama ini digunakan puluhan pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang.

Rencana yang sempat ditentang oleh para pedagang itu dipastikan akan terlaksana karena kegiatan jual beli yang bukan pada tempatnya tersebut selama ini mengganggu kenyamanan para pengunjung atau pembeli di lokasi tersebut.

“Selain itu juga 26 PKL yang menempati lahan parkir serta trotoar itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Murung Rava nomor 12 tahun 2005 tentang penataan alun-alun,” ujar Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Anita Perbivanti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Pemda serta pedagang di alun-alun Jorih Jerah di ruang pleno DPRD Murung Raya, Rabu (26/7/2023).

Diluar jumlah PKL tersebut, menurut Anita juga terdapat sekitar 30 pedagang yang menempati tenda serta stand yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, dan saat ini terdapat 20 tenda serta sembilan stand vang kosong yang siap ditempati oleh 26 PKL yang sekarang masih menggunakan lahan parkir serta trotoar tersebut.

“Ini yang akan akan kita perbaiki, karena selain memperhatikan kenyamanan para pembeli yang selama ini terbatasnya lahan parkir juga dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang bersih dan nyaman” tambah Anita pada kegiatan yang juga dihadiri Asisten II Setda Murung Raya, Fery Hardi.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Murung Raya, K. Zen Wahyu menegaskan pihaknya sudah mengingatkan kepada para PKL agar setelah tanggal 1 Agustus 2023 lapak yang berada di lahan parkir serta trotoar harus sudah dibongkar.

“Tentu akan melakukan tindakan bila batas waktu tidak dipenuhi, dan juga itu sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami Satpol PP, yaitu penegakan Perda,” tutur Wahyu pada RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *