MUARA TEWEH, neonusantara.id – Pemkab Barito Utara melalui Disnakertranskop UKM bersama Dewan Pengupahan mengadakan kegiatan Rapat penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Disnakertrankop Barito Utara, Jumat (19/12/2025). Dalam rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Kepala Disnakertranskop-UKM Barito Utara, M. Mastur, Melalui Kabid Disnakertranskop- UKM, Ronald Aprianto menyampaikan ahwa Untuk UMK Barito Utara Tahun 2026 Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Pengupahan dengan menggunakan Indeks Alfa 0,51 disepakati mengalami Kenaikan sebesar 4,94 persen menjadi RP.4.093.071,54 Mengalami kenaikan dari Tahun sebelumnya. Dan usulan ini merupakan Rekomendasi UMK Barito Utara Tahun 2026,
Sementara itu, untuk UMSK, angka yang di sepakati Untuk sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Perkebunan Buah kelapa Sawit, ditetapkan sebesar Rp.4.095.118,07, untuk sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp.4.095.936,68. Penetapan Upah Minumin Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel lainnya sebagai dasar perhitungan. UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis. (red)



















