Palangka Raya, neonusantara.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Fasilitasi Raperda dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI pada Selasa (7/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kalteng itu dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta diikuti secara virtual oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Rozi Beni.
Dalam penjelasannya, Rozi menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi. Ia menyampaikan bahwa setiap Raperda perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata daerah, berpedoman pada peraturan lebih tinggi, dan memuat aspirasi masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah senantiasa mengacu pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) sebagai pedoman utama dalam menyusun kebijakan hukum daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil verifikasi dari Kemendagri untuk Raperda Disabilitas telah diterima dan segera difinalisasi.
“Kami ingin Raperda ini segera disahkan dan diikuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan. Jangan sampai Perda disahkan, tetapi Pergub belum tersedia,” ujarnya.
Sugiarto juga menekankan bahwa Peraturan Gubernor nantinya harus berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung oleh alokasi anggaran dari setiap SKPD.
“Pelaksanaan di lapangan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat disabilitas. Ini merupakan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah,” katanya.
Darliansjah menyambut baik upaya percepatan tersebut dan memastikan bahwa Pemprov Kalteng siap bekerja sama dengan DPRD serta Kemendagri agar seluruh Raperda di Kalimantan Tengah, termasuk Raperda Disabilitas, selaras dengan ketentuan nasional serta menjamin perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh. (red)



















