Palangka Raya, neonusantara.id — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan sebagai langkah memperluas pelayanan hukum bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian Posbakum se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.
“Semua warga berhak memperoleh keadilan tanpa terkecuali, sehingga keberadaan Posbakum menjadi cara efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hukum,” ucap Gubernur, Kamis (6/11/2025).
Gubernur menjelaskan bahwa Posbakum berperan sebagai tempat masyarakat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis. Ia menilai banyak persoalan hukum di daerah yang tidak terselesaikan karena keterbatasan ekonomi dan minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum.
Ia berharap para paralegal yang telah mengikuti pelatihan dapat menjalankan tugas penyuluhan, mediasi, dan pendampingan dasar secara profesional agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Gubernur juga memberi apresiasi kepada 22 kepala desa dan lurah yang telah menerima pelatihan Peacemaker Training serta empat perwakilan yang akan mengikuti Peacemaker Justice Award 2025 di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah termasuk daerah dengan perkembangan cepat dalam pembentukan Posbakum. Ia menilai keberadaan Posbakum menjadi sarana yang membantu pemerintah menyediakan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Peresmian 1.571 Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah diharapkan mampu memperkuat akses keadilan, sekaligus mendorong peran paralegal dan juru damai sebagai bagian dari penyelesaian masalah sosial di tingkat lokal. (red)



















