banner 728x250

Pemprov Kalteng Tegaskan Penguatan Pangan Lokal Berbasis Kearifan Tradisional

Foto: Suasana kegiatan diskusi yang digelar oleh Walhi Kalteng.

Palangka Raya, neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak atas pangan dan gizi berkelanjutan dengan mengedepankan penguatan pangan lokal berbasis kearifan tradisional.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah di Rumah Tjilik Riwut Gallery and Resto, Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Dalam sambutannya, Yuas menilai pangan lokal merupakan aset strategis yang mencerminkan kekayaan budaya dan ketahanan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan harus tetap menghormati praktik peladangan tradisional yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat adat.

“Peladangan tradisional bukanlah ancaman, tetapi warisan budaya yang harus dijaga. Pemerintah berkomitmen untuk menata pengelolaannya agar tetap produktif dan ramah lingkungan, sehingga pangan lokal seperti padi hitam dan umbi-umbian terus menjadi andalan daerah,” ucapnya.

Yuas juga menambahkan bahwa pemerintah mendorong penguatan inovasi, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan nilai tambah produk pangan lokal agar lebih kompetitif dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.

Sementara itu, Koordinator Nasional FoodFirst Information and Action Network Indonesia, Ahmad Martin Hadiwinata, menyampaikan bahwa pemenuhan hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.

“Hak atas pangan dan gizi mencakup aspek ketersediaan, aksesibilitas, keberlanjutan, dan kesesuaian budaya. Semua unsur ini perlu dijaga agar masyarakat memperoleh pangan yang layak dan berkeadilan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budayawan Kalimantan Tengah Sidik R. Usop menekankan pentingnya tata kelola budaya dalam peladangan tradisional agar tetap sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, menambahkan bahwa kebijakan publik di bidang pangan harus disusun berdasarkan kajian yang matang agar tidak menimbulkan maladministrasi yang merugikan masyarakat.

Diskusi publik ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah, lembaga masyarakat, akademisi, dan tokoh adat untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem pangan berkelanjutan yang berpijak pada nilai-nilai lokal dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *