banner 728x250

Pemkab Barito Utara perkuat ketertiban administrasi wilayah desa dan kelurahan

MUARA TEWEH, neonusantara.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memperkuat ketertiban administrasi wilayah dan mendorong penyelesaian potensi sengketa batas antar desa maupun kelurahan secara musyawarah dan mufakat.

“Penegasan dan penyelesaian batas desa ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah administrasi. Pemerintah Kabupaten mendorong agar setiap pihak dapat menyepakati batas yang jelas berdasarkan hasil survei dan kesepakatan terdahulu,” kata Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Surveyor Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara Feri Edi Purwanto di Muara Teweh, Senin (27/10/2025)

Pemerintah daerah melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar rapat pembinaan, pengawasan dan penyelesaian Sub Segmen Batas Desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan yang berbatasan langsung dengan beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Teweh Baru yang juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Baru Abdi Irawan, sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru, serta perwakilan dari Dinas PUPR Barito Utara dan pihak terkait lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teweh Baru Abdi Irawan memberikan apresiasi dan menyambut baik atas pelaksanaan rapat tata batas ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat positif untuk menciptakan kejelasan batas administrasi antar desa dan kelurahan.

Diharapkan melalui rapat ini dapat tercapai kesepakatan yang jelas mengenai batas wilayah, khususnya antara desa dan kelurahan di Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru.

“Beberapa batas seperti antara Kelurahan Jambu dan Desa Trinsing, serta Trinsing dengan Desa Hajak, sebenarnya sudah disepakati sejak tahun 2022, namun perlu diperkuat kembali dalam forum ini,” ungkap Abdi.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi menegaskan Kantor Pertanahan siap mendukung proses penyelesaian batas wilayah dengan data dan peta yang valid

Kantor Pertanahan berperan dalam memastikan batas wilayah sesuai dengan peta dasar dan hasil pengukuran di lapangan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan data pendukung agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat,” jelas Primanda.

Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sebagian besar batas desa yang berbatasan dengan Desa Bukit Sawit telah memiliki kesepakatan dan berita acara yang sah.

Untuk batas antara Desa Bukit Sawit dengan Tawan Jaya sudah clear, dengan Desa Pandran Permai juga sudah clear, begitu juga dengan Desa Trinsing, Desa Pandran Raya, dan Desa Butong semuanya sudah ada berita acaranya masing-masing,” tegas Paning.

“Hanya batas dengan Desa Hajak yang belum ada kesepakatan, dan kami berharap melalui rapat kali ini bisa tercapai kesepakatan bersama,” tambah dia.

Pertemuan diakhiri dengan pembahasan teknis mengenai penegasan batas dan tindak lanjut hasil survei lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh segmen batas antar desa secara bertahap, guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memperkuat dasar pembangunan wilayah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *