banner 728x250

PUPR Barito Utara Paparkan Potensi WPR dan Tahapan Perizinan Pertambangan Rakyat

Foto: Suasana RDP antara Pemkab dan DPRD Barito Utara.

Muara Teweh, Neonusantara.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara memaparkan kondisi tata ruang daerah serta peluang pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026).

Paparan tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Utara, Patria, sebagai bagian dari pembahasan mengenai legalisasi aktivitas pertambangan rakyat yang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Dalam penjelasannya, Patria menyebut Kabupaten Barito Utara memiliki luas wilayah sekitar 1,48 juta hektare yang sebagian besar masih didominasi kawasan hutan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses perencanaan dan pengembangan wilayah pertambangan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah area yang berpotensi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Barito Utara. Kawasan tersebut tersebar di beberapa lokasi dengan total luasan mencapai sekitar 19.150 hektare.

“Potensi ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperoleh akses pertambangan yang legal, namun seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Patria di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan berbagai kajian awal melalui pemetaan wilayah dan analisis citra satelit guna mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi dikembangkan sebagai WPR. Meski demikian, proses tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian kondisi aktual dengan data yang tersedia.

Patria juga menjelaskan bahwa penetapan WPR harus melalui tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Setelah wilayah ditetapkan, masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan wajib mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah membahas langkah-langkah percepatan pengusulan WPR kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, muncul kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendukung pembahasan dan pengawalan proses pengembangan WPR di Kabupaten Barito Utara.

Melalui upaya tersebut, pemerintah daerah berharap keberadaan WPR dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, membuka peluang ekonomi baru, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *