banner 728x250

Pemkab Barito Utara Terbitkan Instruksi Bupati, Perkuat Pelaksanaan RAT Koperasi

Foto: Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin.

Muara Teweh, Neonusantara.id — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat struktur ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di seluruh wilayah. Instruksi yang ditandatangani pada 30 Januari 2026 tersebut secara khusus mengatur pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa RAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. “RAT harus dilaksanakan tepat waktu karena menjadi sarana pertanggungjawaban pengurus kepada anggota sekaligus memastikan koperasi berjalan sehat dan transparan,” ujarnya.

Dalam instruksi tersebut, Bupati meminta camat, lurah, kepala desa hingga pimpinan perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk aktif memfasilitasi pelaksanaan RAT. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan agar tata kelola koperasi semakin tertib dan profesional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut melalui pembinaan dan pendampingan intensif.

“Kami akan memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT serta melakukan pendataan terhadap kondisi koperasi yang ada,” kata Mastur di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap koperasi dapat berperan optimal sebagai pilar ekonomi masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *