banner 728x250

14 RKAB Tambang Zirkon Dibatalkan, Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Penataan Ulang

Foto: Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo.

Palangka Raya, Neonusantara.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menindaklanjuti polemik pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang zirkon tahun 2025 melalui evaluasi menyeluruh yang melibatkan lintas perangkat daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran yang meminta adanya solusi atas dampak ekonomi yang dirasakan perusahaan dan masyarakat akibat penghentian operasional.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak melalui rapat koordinasi yang digelar bersama tim terpadu.

“Kami menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi atas berbagai keluhan yang masuk, baik dari perusahaan maupun masyarakat, terkait pembatalan RKAB 2025. Harapannya ada kejelasan dalam waktu dekat,” ujarnya usai rapat di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, pembahasan difokuskan pada langkah strategis agar RKAB yang sebelumnya dibatalkan dapat ditinjau kembali dan memungkinkan untuk diaktifkan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, keterlibatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Langkah yang kami lakukan bersama tim terpadu adalah menyusun skema terbaik agar RKAB yang dibatalkan bisa diproses kembali sesuai hak perusahaan, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan,” jelasnya.

Sutoyo juga mengungkapkan bahwa pembatalan RKAB sebelumnya dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis dan administratif, termasuk adanya perusahaan yang masuk dalam pengawasan Aparat Penegak Hukum.

“Pembatalan itu dilakukan karena ada yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun teknis,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses lanjutan, Pemprov Kalteng akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan sinkronisasi data serta kejelasan status hukum perusahaan sebelum kebijakan diambil.

Selain itu, evaluasi tidak hanya difokuskan pada komoditas zirkon, tetapi mencakup seluruh sektor perizinan pertambangan dan kegiatan lain yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

“Evaluasi ini tidak terbatas pada zirkon saja, tetapi seluruh perizinan. Ini merupakan bagian dari penataan ulang perizinan sesuai arahan Presiden agar tata kelola lebih baik dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *