banner 728x250

DPRD Barito Utara Soroti Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan, Minta Solusi dari BPN dan KLHK

MUARA TEWEH, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis membahas persoalan status lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara Primanda Jayadi, perwakilan Dinas PUPR, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, dalam pertemuan tersebut mempertanyakan status sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di masa lalu namun kini masuk dalam kawasan hutan setelah keluarnya SK 529 dan SK 6627.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat. Ada yang sudah punya sertifikat puluhan tahun, tapi sekarang dianggap berada di kawasan hutan. Ini perlu ada kejelasan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Hasrat.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sebagian sertifikat tersebut memang diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan.

“Dulu beberapa lokasi, termasuk kawasan transmigrasi, masih berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbitnya SK 529 dan SK 6627, statusnya berubah menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, sertifikat yang sudah terbit tetap diakui, namun untuk pelepasan status kawasan hutan menjadi APL sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

DPRD Barito Utara menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah. Karena itu, para wakil rakyat mendorong agar pemerintah daerah bersama BPN dan instansi terkait segera mengusulkan pelepasan kawasan hutan tidak produktif melalui mekanisme resmi ke KLHK.

“Kami di DPRD tentu akan memberikan dukungan politik dan koordinasi agar proses pelepasan kawasan hutan ini bisa segera diproses, terutama yang sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar salah satu pimpinan rapat.

Primanda Jayadi menegaskan dukungan BPN terhadap langkah tersebut. “Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya kembali menjadi APL, barulah kami bisa melakukan sertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara memang membuat target sertifikasi tanah terus menurun setiap tahunnya.

“Banyak masyarakat mengadu karena lahan mereka tiba-tiba berstatus kawasan hutan, padahal sudah dikelola bertahun-tahun. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru sebelum ada keputusan pelepasan dari KLHK,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *