Palangka Raya, neonusantara.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) di Ruang Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Komp. Mess Rimbawan, Jalan Yos Sudarso, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Linggarjati, menyampaikan bahwa visitasi ini dilakukan untuk menilai sejauh mana DPMPTSP menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik serta menindaklanjuti hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi sebelumnya.
“Kami ingin memastikan data yang disampaikan sesuai dengan praktik di lapangan, sekaligus melakukan klarifikasi dan pembahasan terhadap sejumlah catatan yang memerlukan penjelasan lebih rinci agar hasil monev ini benar-benar objektif,” ujar Linggar.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan standar keterbukaan informasi publik melalui pembenahan sistem pelayanan dan pengelolaan data yang lebih transparan.
“Kami sangat berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik. Terbukti pada tahun 2022 DPMPTSP berada dalam kategori ‘Menuju Informatif’ dan berhasil meningkat menjadi ‘Informatif’ pada 2023 hingga 2024,” ucap Sutoyo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat DPMPTSP Provinsi Kalteng serta tim dari Komisi Informasi dan Diskominfo Kalteng, yang bersama-sama membahas penguatan sinergi untuk memperkokoh budaya transparansi di lingkungan pemerintah daerah. (red)



















