MUARA TEWEH, neonusantara.id – Pihak dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah progresif dalam memastikan tata kelola desa yang akuntabel dan transparan dalam hal pengelolaan anggarannya.
Sebagaimana sebelumnya Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa, bersama Kejaksaan dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, pada Jumat (26/9/25) lalu.
Tentunya PKS itu bertujuan utama untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Batara. Tujuannya jelas, mencegah penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan Masyarakat Desa tersebut.
Saat ditanayakan Kembali dalam kesempatan berbeda, pada Rabu, 1 Oktober 2025 Pj Bupati Indra Gunawan, mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan ini adalah langkah konkret untuk menjamin tata kelola desa dan koperasi berjalan dengan professional sebagaimana harapan dari Pemerintah Pusat.
“Program PKS ini sangat krusial juga, karena mengingat Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat bawah yang tentunya akan menjadi penggerak ekonomi dari Tingkat desa dan kelurahan,” paparnya.
Sebagai informasi, untuk wilayah Kalteng sendiri saat ini, dari inisiatif itu telah menghasilkan 1.542 unit Kopdeskel Merah Putih. (red)



















