Murung Raya, neonusantara.id — Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, dr. Debi Rumondang Siregar, menjelaskan bahwa bantuan uang saku bagi keluarga pendamping pasien diberikan khusus bagi pasien kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) kelas 3.
Penjelasan ini disampaikannya usai peresmian ruang baru di RSUD Puruk Cahu, Senin (15/9/2025).
“Cukup membawa kartu keluarga dan KTP. Jika pendamping tidak tercantum, maka dilengkapi surat kuasa. Resumen pasien serta surat permohonan akan difasilitasi pihak rumah sakit,” ucap Debi.
Dengan diluncurkannya Kartu Hebat Sehat Plus dan dioperasikannya ruang baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap pelayanan kesehatan semakin merata sekaligus meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pasien kelas 3 yang termasuk dalam PBI baik dari pusat maupun daerah. (red)



















