Murung Raya, neonusantara.id — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon. Bupati Mura Heriyus hadir bersama Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, para asisten Setda, perwakilan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Mura agar selanjutnya Raperda dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Mura Heriyus dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, kritik, masukan dan saran dalam proses pembahasan.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat disajikan lebih baik, berkualitas dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (red)



















