banner 728x250

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Mura, Diharapkan dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Puruk Cahu, neonusantara.id – Pj Bupati Murung Raya, Hermon, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan BPD bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu ia sampaikan usai mengukuhkan 110 Kepala Desa, 596 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat Desa bertempat di Gor Futsal Tana Malai Tolung Lingu Puruk Cahu pada Kamis (19/9/2024).

Dalam sambutannya, Hermon menjelaskan bahwa para pemimpin desa ini memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang sesuai ketentuan undang-undang, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pemerintahan desa. Hal ini penting untuk kemajuan Kabupaten Murung Raya secara keseluruhan,” ujar Hermon.

Ia juga menekankan bahwa Kepala Desa, BPD, dan TP-PKK merupakan bagian integral dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Mereka harus mampu menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik dan melaksanakan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan harapan ini, diharapkan masyarakat desa dapat merasakan dampak positif dari kepemimpinan yang berkelanjutan dan efektif. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *