Palangka Raya, neonusantara.id – Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 harus bebas dari pungli atau pungutan liar.
Siti Nafsiah, berpendapat institusi pendidikan bebas pungutan liar karena pendidikan tinggi adalah aset suatu bangsa.
“Pendidikan tinggi (Universitas) adalah aset yang dimiliki oleh suatu bangsa maka dari itu pendidikan harus bisa dipastikan adil, transparan dan terpercaya dan yang pasti bebas pungutan liar,” katanya, Minggu 7 Juli 2024.
Dirinya mengatakan saat dirinya terpilih sebagai wakil rakyat, ia sering mendapatkan keluhan yang berkaitan tentang ketidak transparannya informasi, syarat dan biasa dan jadwal yang ada dikampus tertentu.
“Maka dari itu kami (wakil rakyat) berharap harus transparansi berkaitan tentang informasi prosedur, syarat, biaya resmi dan jadwal penerimaan secara jelas di situs web resmi institusi pendidikan tinggi,” tuturnya.
Lanjutnya, berikan akses yang mudah kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan informasi terkait pendidikan.
Serta, penerapan sistem online, untuk mengimplementasikan sistem pendaftaran dan pembayaran secara online untuk mengurangi interaksi langsung yang bisa menjadi celah terjadinya pungli.
“Pastikan sistem informasi online ini memiliki keamanan yang baik dan dapat diakses dengan mudah termasuk melaksanakan audit berkala terhadap seluruh proses penerimaan mahasiswa baru,” imbuhnya.
Wanita berjilbab itu juga mengingatkan adanya pelatihan dan edukasi kepada semua yang terlibat di kampus, institut, sekolah tinggi dan lembaga pendidikan lainnya, termasuk staf dan panitia penerimaan tentang etika, transparansi dan risiko pungli.
“Sediakan pelatihan dan edukasi bagi calon mahasiswa dan orang tua mengenai cara mengenali dan melaporkan pungli,” jelasnya.
Tambahnya, termasuk berikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pungli yang jelas mencoreng institusi pendidikan, termasuk pemecatan atau tindakan hukum.
“Kami berharap pihak pemerintah dan kampus dapat bekerja sama dengan kepolisian atau lembaga antikorupsi untuk menindaklanjuti laporan pungli,” terangnya Siti Nafsiah. (red)





















