Palangka Raya, neonusantara.id — Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat kolaborasi dalam penyusunan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Kegiatan asistensi yang diikuti hampir seratus peserta ini menjadi wadah pembekalan teknis dan pendalaman pemahaman mengenai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang akan diintegrasikan ke dalam sistem SIASN.
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyebut kolaborasi ini mencerminkan semangat sinergi antarperangkat daerah untuk mewujudkan tata kelola ASN yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting agar manajemen ASN di Kalimantan Tengah semakin transparan, akuntabel, dan selaras dengan semangat transformasi digital yang terus didorong pemerintah daerah,” ujar Lisda, Kamis (2/10/2025).
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat peran ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas serta mendukung visi mewujudkan ASN BerAKHLAK di Kalimantan Tengah. (red)



















