MUARA TEWEH, neonusantara.id – Perusahaan perkebunan, PT Sepalar Yasa Kartika (YSK) beroperasional di Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, diminta segera laksanakan empat poin keputusan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiati Rusli, S.P., M.M. mengatakan dalam RDP dihadiri oleh sebanyak 11 anggota DPRD, Kepala BPN, Camat Lahei, Kepala Desa Mukut, serta perwakilan perusahaan dan tamu undangan lainnya.
RDP menyimpulkan 4 poin Pertama, pihak perusahaan diminta untuk segera mungkin memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap dan atau sudah masuk tahapan pemberkasan paling lambat bulan Oktober 2025.
kedua, pihak perusahaan agar segera mungkin menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR – BPN Kabupaten Barito Utara.
ketiga, sebelum dilakukan pembayaran agar pihak perusahaan melakukan tahapan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait Pemerintah kabupaten Barito Utara agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
keempat, perusahaan wajib membangun kebun plasma 20% bersama dengan membangun kebun inti. (red)



















