MUARA TEWEH, neonusantara.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan memiliki arti penting bagi masyarakat serta menjadi penentu arah pembangunan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Taufik Nugraha dalam RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025), bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, dan para camat se-Kabupaten Barito Utara.
“Rapat ini begitu penting, bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk seluruh warga Kabupaten Barito Utara,” ujar Taufik saat memimpin rapat tersebut.
Menurutnya, selama ini status kawasan hutan sering menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah. Banyak rencana pembangunan terhambat karena wilayah yang akan dibangun ternyata termasuk dalam kawasan hutan produksi, padahal masyarakat sudah lama bermukim dan beraktivitas di sana.
“Tidak mungkin kita ingin membangun sesuatu, tiba-tiba di situ kawasan hutan produksi. Sementara masyarakat sudah tinggal di situ sekian lama,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Di satu sisi, pembangunan harus berjalan, namun di sisi lain, masyarakat kesulitan memperoleh legalitas lahan karena terbentur status kawasan hutan.
“Mereka sudah tinggal bertahun-tahun, bahkan turun-temurun. Tapi ketika ingin membuat keabsahan surat tanah, ternyata tidak bisa karena statusnya kawasan hutan produksi,” jelas Taufik.
Dalam kesempatan itu, ia meminta agar seluruh pihak yang hadir aktif memberikan masukan untuk mencari solusi dan mendorong perbaikan kebijakan dari pemerintah pusat ke depan.
“Kami memohon kepada seluruh yang hadir untuk aktif memberikan masukan, demi perbaikan kebijakan pemerintah pusat di masa yang akan datang,” ujarnya.
Taufik menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan agar masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kita ingin agar pembangunan di Barito Utara bisa berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai mereka yang sudah lama tinggal justru dirugikan oleh aturan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (red)



















