Palangka Raya, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan rapat paripurna istimewa pada Senin, 20 Januari 2025, guna melantik dua anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Wiyanto dan Muhammad Alfian Mawardi, yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari keanggotaannya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, didampingi Wakil Ketua III, Jimmy Carter, dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo. Prosesi pelantikan berjalan dengan lancar dan khidmat, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnor.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-24 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 8 Januari 2025, secara resmi menetapkan pengangkatan Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon. Keputusan ini sekaligus merubah SK Mendagri Nomor 100.2.1.4.3417 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk masa jabatan 2024–2029. Keduanya akan mengemban tugas hingga tahun 2029.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengucapkan selamat kepada kedua anggota yang baru dilantik. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Semoga kehadiran mereka mampu memperkuat kinerja DPRD Kalteng dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujar Arton.
Pelantikan ditutup dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng. Dengan dilantiknya Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon, diharapkan tercipta sinergi baru dalam tubuh DPRD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (red)





















