MUARA TEWEH, neonusantara.id – Sekretariat (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan Kerja dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan. (Kalsel) di Aula kantor Setwan Barito Utara, Kamis (6/3/2025).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong (Kalsel) ini, berjumlah sembilan (9) orang yakni Ari Wahyu Utomo, Jurni, SE, Dr. H. Supoyo, S.pt. MP. MH, H. Tadzuddin Noor, S. Sos. MM, Rusidah Murni, Gina Sonia Kamila Azidin, SH, Hj. Marisanti, SE. M. Acc, Sunardi, SP, H. Dahli, SE dan sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Riza Fahlifi, SM. MM sebagai ketua DPRD Kabupaten Tabalong, nomor. B- 55/DPRD/000.1.2.3/II/2025 pada tanggal 28 Februari tàhun 2025.
Plt. Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiono melalui Kasubag Pasilitasi Pengawasan Setwan, Irda Muslimin menyampaikan kami menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tabalong tadi, dikarenakan anggota DPRD Barito Utara ini dalam melaksankan kegiatan reses ke luàr daerah.
“Dikatakan Irda Muslimin, bahwa anggota DPRD Tabalong ini, mereka sering mengenai perjalanan Dinas keluar daerah dan juga kegiatan reses penggunaan dana anggota. Jadi dalam kunjungan mereka tadi, mereka menyampaikan atau konsultasi langsung dengan pimpinan mengenai tata cara ataupun penggunaan anggaran untuk perjalanan dalam daerah maupun reses.
Kerjasamanya dalam waktu dan kesempatan ini, untuk saling hering antara DPRD Kabupaten Tabalong (Kalsel) dengan DPRD Kabupaten Barito Utara, agar bisa terjaga lagi dan hubungan silaturahmi yang baik, ini yang kita harapkan,” ujar Kasubag Pasilitasi Pengawasan Setwan Barito Utara.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, Dr. H. Supoyo, S. pt. MP. MH saat diwawancara Media Gempurnews. Com didepan kantor Setwan Barito Utara, dirinya mengatakan bahwa kami anggota DPRD Kabupaten Tabalong berjumlah sembilan (9) orang ini, dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruàng Kabupaten Barito Utara, terkait mekanisme perencanaan anggaran pembangunan Mùltiyears dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara, terkait Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) no. 33 tahun 2020, penerapan Surat Pertanggungjawaban 30% persen.
“Supoyo mengucapkan terima kasih kepada jajaran Setwan Barito Utara, bahwa kami telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Barito Utara ini, yang diterima dengan baik oleh pihak Setwan. Ini semua untuk penugasan- penugasan dalam kaitan mengenai perjalanan 30% persen, Alhamdulillah tadi dari Barito Utara yang diisi pihak Sekretariat Dewan Barut, sudah menjelaskan secara gamblang berkaitan dengañ hal tersebut.
Jadi masalah berkas- berkas sudah lengkap semua apa yang harus dibenahi dan lain sebagainya. Tujuan dari 30% persen itu semua aman dari pihak pendamping juga aman, dari pihak kita- kita DPRD Tabalong semua aman dalam menjalankan tugas, maksudnya dalam hal ini aman dari pihak APH Kejaksaan. Jadi supaya 30% persen, itu nanti legalitas berkasnya dilengkapi sesuai dengan Perbub,” ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong. (red)