Wajib Tunduk dan Patuh Pada Keputusan Partai Golkar: Tindakan Tegas Terhadap Kader Tak Loyal

Foto: Sekretaris DPD Partai Golkar Kalteng, Suhartono Firdaus.

Palangka Raya, neonusantara.id – DPP Partai Golkar telah mengeluarkan penegasan terkait implementasi keputusan partai mengenai pemenangan Pilkada 2024.

Dalam keputusan tersebut, yang diatur dalam Surat Model B Persetujuan Parpol KWK, Partai Golkar menetapkan bahwa keputusan mengenai calon kepala daerah di seluruh Indonesia bersifat final dan mengikat seluruh pengurus serta kader partai.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah Suhartono Firdaus, telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.

Terkait dengan Surat Nomor: B18/DPP/GOLKAR/IX/2024 yang dikeluarkan pada 4 September 2024 memberikan wewenang kepada DPD Provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka, menegakkan disiplin organisasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh struktur partai mematuhi keputusan yang telah ditetapkan demi keberhasilan Pilkada 2024.

Hal ini juga sebagai bentuk respons isu mengenai ketidakloyalan beberapa kader terhadap keputusan partai.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pengurus DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/Kota, anggota fraksi, pimpinan kecamatan, hingga pimpinan kelurahan/desa yang tidak patuh terhadap keputusan partai,” ungkap Suhartono Firdaus pada Minggu (8/9/2024).

Adapun sanksi yang diterapkan bisa berkisar dari teguran ringan hingga pemberhentian dari keanggotaan atau pengurus partai, tergantung pada bukti dan mekanisme yang berlaku.

Suhartono menambahkan bahwa DPP Partai Golkar juga akan mengeluarkan surat tambahan dalam waktu dekat untuk lebih mempertegas penegakan disiplin organisasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua kader dan pengurus partai berperan aktif dalam mendukung pasangan calon yang diusung, dan menjaga soliditas internal partai menjelang Pilkada 2024. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *