KPU Kalteng Akan Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Catat Tanggalnya!

Palangka Raya, neonusantara.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di kantor KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Palangka Raya, Sabtu (24/8/2024).

“Waktu pendaftaran dimulai dari Tanggal 27 – 29 Agustus 2024,” ucap Sastriadi kepada awak media.

Lanjutnya, pada Tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan pada Tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.

Sedangkan untuk help desk KPU Kalteng dapat menghubungi nomor 0821 1522 2123 / 0822 5483 9334. Pihaknya juga berharap kepada LO (Liaison Officer) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, bisa berkoordinasi dengan help desk KPU Kalteng, terkait dengan pendaftaran dan hal lainnya.

Adapun untuk mengetahui persyaratan-persyaratan lainnya dapat melakukan scan barcode pada postingan yang ada di media cetak, elektronik dan online serta di media-media sosial KPU Kalteng.

Adapun untuk syarat pencalonan, lanjut Sastriadi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan, ketentuan memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 10 persen dari total jumlah suara sah hasil Pemilu legislatif DPRD Provinsi Kalteng pada 2024 yakni sebesar 137.725 suara.

Sementara itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Februari 2024 lalu sebanyak 1.935.116 jiwa. Sedangkan untuk suara sahnya sebanyak 1.377.243 suara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *