banner 728x250

PUPR Barito Utara Sinkronkan Program Infrastruktur dalam Penyusunan RKPD 2027

Foto: Suasana kegiatan fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027 se-Kalteng.

Palangka Raya, Neonusantara.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, 17–18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar sejalan dengan prioritas pembangunan provinsi maupun kebijakan pembangunan nasional.

Dalam forum itu, setiap perangkat daerah memaparkan rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Dinas PUPR Barito Utara turut menyampaikan berbagai agenda pembangunan infrastruktur yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Barito Utara, H. Rody, mengatakan pihaknya terus mendorong agar kebutuhan pembangunan infrastruktur strategis daerah dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan yang disusun.

“Melalui proses fasilitasi ini, kami berharap program pembangunan yang direncanakan dapat tersusun secara terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi peningkatan kualitas jalan dan jembatan, pengembangan infrastruktur sumber daya air, penataan kawasan perkotaan, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar yang mendukung aktivitas masyarakat.

Sementara itu, saat membuka kegiatan pada Rabu (17/6/2026), Plt. Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, menegaskan bahwa fasilitasi RKPD merupakan tahapan penting yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki peran dalam melakukan penelaahan dan memberikan masukan terhadap dokumen RKPD kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah.

Syahfiri juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan kelengkapan data pendukung pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), terutama melalui aplikasi e-fasilitasi yang menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen perencanaan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dokumen RKPD Tahun 2027 yang disusun masing-masing daerah semakin berkualitas, realistis, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *