Muara Teweh, Neonusantara.id — Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai melakukan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Kamis (11/6/2026).
Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menata, melegalkan, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat melalui pengusulan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat.
Melalui surat yang disampaikan kepada seluruh camat se-Barito Utara, pemerintah daerah meminta pendataan aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung di masing-masing wilayah. Data yang dihimpun meliputi lokasi atau titik koordinat tambang, perkiraan luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas yang diusahakan.
Menurut Muhlis, proses inventarisasi menjadi tahapan penting agar dokumen usulan WPR disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, keberadaan WPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Selain itu, pengusulan WPR juga bertujuan meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata.
Muhlis berharap seluruh camat beserta jajarannya dapat mendukung proses pendataan dengan menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap sehingga usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi pertambangan rakyat di Kabupaten Barito Utara.
Seluruh hasil inventarisasi selanjutnya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat sebelum diajukan kepada pemerintah yang berwenang. (red)





















