Palangka Raya, Neonusantara.id — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (17/4/2026).
Penyerahan laporan dilakukan oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Felix menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan tidak semata-mata bertujuan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan ini bukan hanya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi lebih jauh lagi guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Ini bukan sekadar memenuhi standar atau prosedur, melainkan tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Menurutnya, kepercayaan publik menjadi modal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga setiap pengelolaan anggaran harus dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala perangkat daerah serta sejumlah undangan terkait lainnya. (red)





















