Muara Teweh, Neonusantara.id — DPRD Kabupaten Barito Utara melanjutkan pembahasan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dalam Rapat Paripurna, Senin (2/3/2026).
Rapat yang dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyusunan regulasi daerah yang berdampak langsung pada ketahanan pangan dan tata kelola perumahan.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki implementasi yang jelas di lapangan.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa penguatan cadangan pangan daerah menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. “Kedaulatan pangan daerah harus diperkuat melalui regulasi yang jelas agar mampu menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan penyerahan PSU perumahan penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum. “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan harus diatur dengan baik agar pengelolaannya optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Shalahuddin.
Dengan pembahasan ini, diharapkan seluruh Raperda yang diajukan dapat menghasilkan kebijakan yang aplikatif, transparan, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)





















