Palangka Raya, neonusantara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi yang berencana mengalokasikan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini bekerja tanpa izin resmi.Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menyampaikan bahwa penetapan WPR menjadi solusi atas persoalan tambang ilegal yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh. “Lahan itu rencananya akan dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya aktivitas pertambangan mereka memperoleh legalitas,” ujarnya baru-baru ini.Ia menuturkan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses penentuan lokasi sangat penting, mengingat warga lokal memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi lapangan serta potensi sumber daya alam di wilayah tersebut.“Biasanya masyarakat yang menentukan titik lokasi, karena mereka yang paling mengetahui keadaan di lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi melalui regulasi,” jelasnya.Meski demikian, Sutik mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pemberian legalitas. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, terutama terkait reklamasi pasca-pertambangan. Menurutnya, sebagian besar penambang rakyat tidak memiliki kemampuan finansial untuk memulihkan lahan yang terdampak.“Kelemahan tambang rakyat itu pada reklamasi. Ketika modal sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan yang rusak. Jadi perlu diawasi sejak awal,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa kegiatan tambang rakyat tanpa kontrol dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang sama besarnya dengan aktivitas tambang skala besar. Untuk itu, DPRD menargetkan penyelesaian regulasi khusus terkait tambang rakyat pada tahun mendatang.“Kita berharap tambang rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.Kebijakan penetapan WPR ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pertambangan rakyat yang lebih adil, teratur, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (red)
Legislator Nilai Kebijakan WPR Jadi Solusi Atasi Tambang Ilegal di Kalteng
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Palangka Raya, neonusantara.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memperkenalkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS)…

Palangka Raya, neonusantara.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa bidang pendidikan merupakan…

Palangka Raya, neonusantara.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri kuliah umum yang disampaikan Jaksa…

Palangka Raya, neonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah segera menuntaskan pembahasan Rancangan…

Palangka Raya, neonusantara.id – Realisasi kewajiban penyediaan plasma perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga menjelang…

Palangka Raya, neonusantara.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka Pasar Murah sekaligus…

Palangka Raya, neonusantara.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, yang mewakili Daerah…

Palangka Raya, neonusantara.id – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan…

Palangka Raya, neonusantara.id – Tokoh masyarakat menekankan bahwa semangat kepahlawanan mesti hidup melalui aksi nyata,…












