Palangka Raya, neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6,361 miliar dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng, Senin (10/11/2025).
“Hibah ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsi kelembagaan, terutama penyelenggaraan pendidikan politik dan kegiatan internal partai,” ujar Darliansjah.
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Tanggung jawab penggunaan anggaran harus disampaikan secara akuntabel dan transparan, karena seluruh penerimaan serta pengeluaran bantuan partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahun,” tutur Darliansjah.
Melalui penyaluran hibah ini, Pemerintah Provinsi Kalteng mendorong tata kelola partai politik yang lebih profesional serta memastikan pemanfaatan anggaran sesuai ketentuan demi peningkatan kualitas demokrasi di daerah. (red)



















