banner 728x250

Menuju Pemerintahan Informatif, Diskominfosandi Barito Utara Dorong Transparansi Publik Lewat Sosialisasi

MUARA TEWEH, neonusantara.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparan. Salah satu langkah strategis diwujudkan dengan digelarnya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi para kepala perangkat daerah, yang berlangsung di Gedung Balai Antang, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Dandim 1013/Mtw, Kapolres Barito Utara, staf ahli Bupati, para camat, serta insan media. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman dan sinergi lintas perangkat daerah dalam mendukung transparansi informasi publik di wilayah Barito Utara.

Kepala Diskominfosandi Barito Utara, H. Mochamad Ikhsan, AKS, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dengan judul “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indeks Informatif di Kabupaten Barito Utara.”

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta komitmen para kepala perangkat daerah terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik, agar Barito Utara bisa bertransformasi dari kategori ‘belum informatif’ menjadi ‘informatif’,” ujarnya.

Ikhsan juga menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menghadirkan data yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Dua narasumber utama turut hadir memberikan materi, yakni Katriana, M.Si, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta Erwindy, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.

Keduanya menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjaga transparansi serta mendorong budaya keterbukaan di lingkungan pemerintahan daerah.

Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi dengan cepat, tepat, dan sederhana.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap muncul kesamaan persepsi dan komitmen untuk menjadikan Barito Utara sebagai daerah berpredikat informatif,” tegas Muhlis.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya sekadar memenuhi penilaian administratif, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi serta langkah nyata membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Mekanisme Penyediaan Data dan Informasi Publik antarperangkat daerah. Momen ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi menuju pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pelayanan publik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *