Palangka Raya, Neonusantara.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar rapat asistensi dan penyepakatan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Aula Bapperida Kalteng, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Plt Kepala Bapperida Kalteng Syahfiri, didampingi Sekretaris Badan Maulana Akbar serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Fredy Darinton, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Dalam arahannya, Syahfiri menegaskan bahwa asistensi ini merupakan tahapan penting dalam memastikan penyusunan dokumen perencanaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 86 yang mengatur keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam pembahasan RKPD dan Renja.
“Pembahasan ini bertujuan memastikan seluruh program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah sudah terakomodir dalam RKPD dan Renja Tahun 2027,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RKPD tidak hanya memuat rencana kerja tahunan, tetapi juga mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, hingga rencana pendanaan serta dukungan terhadap program strategis nasional.
Selain itu, Syahfiri menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan jangka menengah seperti RPJMD dan Renstra dengan dokumen tahunan, sehingga arah pembangunan tetap selaras dengan kebijakan nasional maupun hasil Rakortekbang.
“Perencanaan dan penganggaran harus sejalan. Program yang disusun harus benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkembangan keuangan daerah, di mana proyeksi pendapatan daerah Tahun 2027 mengalami penyesuaian, termasuk penurunan pada Pendapatan Asli Daerah yang menjadi perhatian dalam penyusunan program.
Sementara dari sisi belanja, masih ditemukan kekurangan input yang perlu disesuaikan setelah angka pendapatan ditetapkan secara final.
Bapperida juga menyoroti pentingnya kelengkapan dan ketepatan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh perangkat daerah diminta memastikan seluruh program dan target kinerja telah terinput dengan benar.
Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil Rakortekbang 2026 dengan input Renja perangkat daerah pada sejumlah sektor, seperti pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, hingga kelautan dan energi.
“Perangkat daerah terkait diminta memberikan penjelasan atas kendala atau alasan belum terpenuhinya keselarasan tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapperida juga mengingatkan pentingnya dukungan terhadap Program Strategis Nasional dan Kegiatan Prioritas Utama yang wajib diakomodasi dalam perencanaan daerah.
Di sisi lain, proses verifikasi dan validasi usulan aspirasi serta pokok pikiran DPRD diminta segera diselesaikan sebelum masuk tahap reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui rapat asistensi ini, diharapkan penyusunan RKPD dan Renja Tahun 2027 dapat tersusun lebih terarah, terukur, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara optimal. (red)





















