MUARA TEWEH, neonusantara.id – Sidang Paripurna III DPRD Barito Utara yang berlangsung pada Jum’at 21 November 2025 mengumandangkan suara bulat mendukung program Pemerintah. Terutama mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026.
Setelah menyimak pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan yang telah disampaikan pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025, bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.
Kepada Dewan yang bersidang, Shalahudin menyebutkan, dalam penyusunan Anggaran, memenuhi prinsip-prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertama, partisipatif. Bahwa penyusunan anggaran melibatkan berbagai pihak (masyarakat, dprd dan perangkat daerah) sehingga kebutuhan dan aspirasi masyarakat benar-benar tercermin dalam APBD. Kedua, transparan dan akuntabel, yaitu proses anggaran dilakukan secara terbuka, dapat diakses publik melalui web, dan setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. (red)
Bupati H Shalahuddin, Penyusunan Anggaran itu Partisipatif, Transparan dan Akuntabel



















